24 Oktober 2013

Hukum MLM (Multi Level Marketing)


Assalammu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???
Jazakullah Khairan.
.................................................
Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.
Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2]dan riba nasi’ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.
Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari ghararsebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]
Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]





[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.
[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg
[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.
[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)
Categories:

0 comments:

    Alumni Fisika 1

    Agus Wuryantoro * Aminurohman * Atmaji Sukoco * Daniel Sadono * Djoko Triwidayanto * Djumono * Dwi "Sendrum" * Dwi Endri Setyowati * Eko Budi Prasetyo * Eko Sujatmiko * Eling Tumiarsih * Endang Mugiastuti * Endar Prastono * Fifi * Avanti Sulistyo Dewi * Halomon Purnomo Sitanggang * Haris Kurniawan * Hartoyo * Hikmah Nur Anggraeni * Imbuh Sulistyorini * Jarot Haryo Wibowo * Joko Sulistyo Tetuko * Joko Sutarno * Judi Elviana * Kasino * Kiswanto * Komariyah * Luthfi Bahyu Aji * Manisman * Mardiyono * Meini Arwati * Miko Hananto * Mukhamad Hasim Iswanto * Paiman * Pudjianto Eko Seno * Putut Wijonarko * Riyadi * Rudi Hartono (Alm) * Sigit Tri Wuryanto * Siti Rokhimah * Slamet Riyadi * Sugiri * Sugiyono * Susilo Wardoyo * Wihartoyo * Yohanes Sukmono

    Alumni Fisika 2

    Agung Budiyono * Agung Prabowo * Ambar Setyorini * Anwar * Mustajabul Mufid * Bambang Ari Prastono * Christina Melyana Rosita * Edi Kurniawan * Hartiningsih * Ie Ay Tjen * Imam Sudibyo * Marsidi * Munirudin * Puji Sri Diananingsih * Purwidiyanto * Ros Mariani * Rudi Aji Hermawan * Rudy Widyantara * Rusdi Pujianto * Sigit Pramudyana * Slamet * Slamet Rahardjo * Slamet Yudho Kusworo * Soenarso * Sri Setiyanti * Sugeng Riyadi * Sugiyanto * Suherman * Supriyanto * Supriyono Subegjo * Sutrisno * Tato Sri Hartono * Teguh Supriyanto * Tori Subiyanto * Tri Adi Wibowo * Tri Wahyudi * Tri Widiyarto Triyono * Umar Sahid * Uud Dharma Aji * Wahyu Indarto * Wasingah (Alm) * Wisnu Subiyanto * Wiwit Kurnanto * Yan Yan Garuyana * Yusda Indria Ambarwati * Yusuf Wibandoko

    Alumni Biologi 1

    Ana Satrianingsih * Antonius Rudi Sasongko * Arin Kurniawati * Arwiyani * Asti Hari Mulianingsih * Bagjowati Lestariningsih * Banu Hestiono * Budi Setyorini * Defrita Elijanti * Dian Saraswati * Djeni Edhi Wibowo * Dwiyanto Indrawan * Dyah Sri Sulistyani * Ekowati Puspitasari * Elisa Setiyawati * Endang Parjiatmi * Estiningtyas Dharmawasih * Hartono * Hedy Soeswandono * Hendrikus Awan Sudewo * Humaedi * Ibnu Wibowo * Indah Warni * Indaryati * Indrawati * Irianto * Isnaeni Widyawati * Karni Widiastuti * Khamid Rifai * Lina Septianingrum * Mohammad Fajar * Nurchayati Salamah * Pujianingsih * Purwanto * R.r. Nur Pawekas Widiastuti * Reni Nursanti * Rudi Sunarko * Sairin * Samirah * Saptono Susilo * Sri Hariyatiningsih * Sugiarti * Rinawati * Susi Harjanti * Tri Widiono

    Alumni Biologi 2

    Abu Darin * Ani Salamah * Bambang Edi Sumarno * Bambang * Setijawan * Dwi Haryanto (Karanganyar) * Edi Musriyanto * Edi Sutarto * Endang Dwi Astuti * Eri Nur Widiastuti * Hartiwi Indaryanti * Komarudin * Kusriyani * Liliek Hikam Himawan * Lilis Kurniawati *Martono (Tangerang) * Mastuti Kustianadjanti * Misman * Mujiono * Munirah * Novi Ratnawati Rahayu (Semarang) * Nur Chayati * Nurhayati Salamah * Prarianto * Respatiningsih * Setijono (Lampung) * Setiyadi (Bali) * Sri Haryani * Sri Purwanti Dewi * Sri Susmiyati * Sugito * Sulasmi * Sumartini * Supiarti * Supraptiningsih * Supriyadi * Suratmi * Suratmin * (Makasar) * Suratni * Sutji Nurhayati (Cilegon) * Tangguh Priatmoko Aji * Tanti Estiningsih * Teguh Setiawan * Tri Endar Suswatiningsih * Tuti Winarni * Wahyu Dwi Nugroho * Widi Hastina * Wing Wiharo (Solo) * Yunita Puspita Dewi

    Alumni Bahasa

    Ambar Pujiyatno * Anando Haryanto * Arief Prasetyo * Arlisman * Beti Rosmawati * Cahyo Pramono * Darwati * Dasuki Suprapto * "Didot" * Dwi Astuti * Edi Suprapto * Ellya * Nila Kusuma * Eni Kusrini * Ety Yuliastuti * Fajar Iva * Ganang Sutopo * Jusiphie Swasti Putra Utami * Kodriyanto * Kristanti Nurwidiyani * M. Romadi * Maria Theresia Ita * Wahyu Yuda Wasti * Muji Sumarti * Muridan * Ninik Ariyani * Nugro Ratnasari * Reny Citasary * Sakimun * Safyudin * Sri Subiyanti * Sulis Tiyowati * Supriyati * Swari Panca Utami * Teguh * Setiyono * Titi Purnawati * Triyanto * Tuti Sugiarti * Urip Danang Nugroho * Walgiyati * Warih Prabowo * Waris * Ronggowarsito * Wiwik Widiasih * Wury Udaningsih * Yatiningsih

    Alumni IPS 1

    Bambang Purwanto * Catherima Neni Suryandari * Christina * Indah Haryanti * Darsimin * Dedi Noerwahyudi * Djatining * Palupi * Djoko Tri Hantoro * Dumpyuk Eti Nurani * Edhi Sasono * Eko Heri Kiswanto * Eko Wahyudiono * Eli Susmieni * Erma Sulistianingsih * Fifti Miniasih * Fitri Rokhmah * Ignatius Edi Saptomo * Ignatius Sigit Kuncoro * Indra Lasmonowati * Kartika Rusmartini * Kasman * Margaretha Indarti Sukmawati * Maryati Is Purwanti * Moh. Basyarudin * Neni Budi Pratiwi * Nugroho Ediharjo * Nuniek Indriani * Purwanti * Risbudiyono * Sigit Priyadi * Slamet Widodo * Sri Kurniati Khofifah * Sri Suprapti * Sudjud Pambudi * Suharyati * Suharyatun * Susianto * Sutadi * Sutarto * Sutomo * Tien Herawati * Toto Tri Baryanto

    Alumni IPS 2

    Abdul Chodik Mukti * Aminah Zuhriyah * Amrih Wibowo * Ananto Handoyo * Anytri Juliawati * Arum Hapsariningtyas * Bambang Mulyono * Barkah Widiyati * Bibit Murti Rahayu * Catur Prasetyo * Dany Wibowo * Densy Fianti * Djuli Setijadi * Dwi Safarini * Dwi Suprihatiningsih * Joko Waluyo * Jony * Wijonarto * Maria Sri Sulastri * M Guntur Prahoro * Minarti * Mugi Rahayu * Muslimah * Restu Ariyani * Retno Wardani * Rina Susanti * Romelani * Roni Andarwantoro * Roslitasari * Rr. Tunjung Bayuwati * Rusmono * Santoso Ari * Nurhadi * Setiyowati * Slamet Riyadi * Sri Indah Wahjuni * Sri Sulastri * Stepanus Setyo Widiyanto * Siti Murfingah * Sugiarto * Supadmi * Suripto * Syaifulludin * Tresnani * Tri Budi Susetyo * Umi Fatimah Warisno * Widiyanti * Widodo

    Sekretariat

    * PondokJaya, Sektor 3A, BintaroJaya, Tangerang
    * Jl. Parkit Sektor2, BintaroJaya, Jakarta Selatan

    Email : DePOTTER90@Ymail.com

    Followers