11 Desember 2013

Soto Gombong

Soto yang satu ini berasal dari Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Soto Gombong biasanya orang menyebutnya. Hampir sama dengan soto Sokaraja, tapi tidak menggunakan sambel kacang, rasanya yang maknyus membuat kami ketagihan hehe… Bahannya gampang dicari dan cara membuatnya juga mudah.

Bahan – bahan :
1 ekor ayam kampung ( potong bagi 4 bagian )
Soun secukupnya ( rendam air panas, tiriskan )
Kol secukupnya ( rendam air panas, tiriskan )
Tauge pendek secukupnya
2cm lengkuas ( memarkan )
2 lembar daun salam
5 lembar daun jeruk
4 batang serai ( memarkan )
1 cm jahe ( memarkan )
2 liter air
Minyak goreng
Bumbu :
2 sdt ketumbar
1 sdt merica
7 siung bawanh merah
5 siung bawang putih
6 butir kemiri
1 cm kunyit

Bahan Pelengkap :

  • Gethuk singkong
  • Kerupuk singkong ( warna merah putih biasanya )
  • Daun bawang ( iris kecil – kecil )
  • Daun seledri ( iris kecil – kecil )
  • Bawang merah gorengSambel
  • Kecap manis
  • Jeruk nipis

Cara membuat kuah soto :

  • Rebus ayam kampung hingga setengah matang
  • Tumis bumbu halus, serai, daun salam, daun jeruk, lengkuas & jahe hingga harum, lalu masukkaan ke air kaldu dan masak hingga ayam empuk.
  • Setelah empuk, tiriskan ayam lalu goreng sebentar dan suwir – suwir kecil.

Cara membuat gethuk :

  • Rebus / kukus singkong yang kualitasnya bagus ( tidak paya )
  • Setelah matang tumbuk dan beri garam & bawang putih yang sudah dihaluskan
  • Bentuk bulatan sebesar bakso
  • Lalu goreng hingga kecoklatan
  • Cara membuat sambal :
  • Cabai rawit ( galak ) direbus kemudian dihaluskan.

Cara menyajikan :
Masukkan ke dalam mangkok, soun, kol, tauge pendek, gethuk, daun bawang, daun seledri, jeruk nipis, kecap manis, ayam suwir, kerupuk kemudian tuangkan kuah dan tambahkan sambal sesuai selera.

Selamat mencoba…

09 Desember 2013

Berfikir Out Of The Box INSIDE


Pagi ini ini aku nemu tulisan yang berjudul ‘The Power of Thinking INSIDE The Box” dengan huruf besar pada kata INSIDE.  Wow, what the wonderful word?!! Aku pikir betapa berani orang ini menulis melawan arus seperti pengendara motor Ibukota yang sering dengan gagah berani menantang arus demi memotong kemacetan.  Dan seperti apa yang aku pikir komen-komen yang muncul pun banyak yang berusaha untuk melakukan penghakiman terhadap pemikirannya. Cuma memang ada satu semangat yang sama di dalam komen-komen tersebut. Berusaha untuk memahami. Meskipun itu kemudian untuk ditolak.

Respon yang ditunjukkan oleh komen-komen itu sangat wajar, karena ketika (hampir) semua orang gembar-gembor tentang berfikir “out of the box” ini ada orang yang mengajak untuk berfikir “inside the box”.  Pemikiran inside the box ini ternyata muncul dari kegalauan penulis oleh karena kenyataan bahwa cara berfikir out of the box itu memberikan efek bahwa there is no boxes, sehingga there is no focus and no constraint. Kemudian apa yang bisa diharapkan dari kondisi seperti ini? Inovasi yang muncul adalah sebuah inovasi tanpa pijakan yang jelas, sehingga sulit untuk direalisasikan. Untuk itu kemudian dia menyarankan untuk ask to the box. Karena, katanya, dengan ask to the box, seliar apa pun ide inovasi kita, setiap tahap pelaksanaannya akan selalu mengacu kepada seluruh design constraints, sehingga kita bisa menjaga ide tetap realistik tepat waktu dan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Great!!! Saya setuju ini, karena cara berfikir out of the box memang baik, tetapi butuh suatu pengawalan. Siapa pengawalnya? Ya box nya itu sendiri.  Berfikir out of the box yang cenderung menghilangkan box nya sebagai design constraints yang harus diperhitungkan hanya akan menghasilkan hayalan-hayalan yang kadang kurang realistik. Hanya akan menambah tumpukan ide atau wacana.

Namun, apa kita tidak perlu berfikir out of the box? Tidak, kita tetap harus bisa berfikir out of the box! Entah sama dengan pemikiran penulis di linkedin atau tidak, cuma buat saya berfikir out of the box bisa menjadi sangat baik bila kita juga berfikir inside the box. Ini berlaku buat kita dalam suatu organisasi maupun kita secara individu.  Karena box itulah design constraint yang harus benar-benar diperhatikan.
Kenapa saya sebut juga individu? Karena siapapun yang kita tawari ide kita dan bahkan kita sendiri pun bisa merupakan constraint bagi ide kita sendiri.

Dari sini saya jadi teringat salah satu cerita kungfu (Tai Chi Master) dimana setelah sekian lama belajar jurus-jurus kungfu, jurus yang paling akhir adalah lupakan jurus-jurus yang pernah dipelajari. Nah lo?

Ya, lupakan jurus-jurus itu sebagaimana kita mengatakan dua sebagai penjumlahan satu dan satu tanpa perlu mengingat-ingat lagi bahwa satu tambah satu samadengan dua. Bertarung secara bebas tanpa harus mengingat-ingat lagi jurusnya karena jurus-jurus itu telah menyatu dalam gerakan kita.  Bila jurus-jurus itu adalah design constraint yang kita miliki, maka berlatih jurus-jurus itu maksudnya adalah mendalami semua constraint yang kita miliki. Kemudian melupakan jurus-jurus itu bukan berarti kita abaikan semua constraint yang kita miliki.  Tapi justeru kita harus benar-benar memahaminya, sehingga  ketika kita menentukan suatu inovasi strategis akan secara alami semua constraint yang kita miliki telah tertuang didalamnya.

02 Desember 2013

Resiko itu Terlalu Menawan Untuk DIanggurin

Ladalah, yang bener aja, Mas? Masa kita harus bergaul dengan resiko.  Dimana-mana resiko itu ya harus dihindari.
Salah, sampeyan!!
Salah di mana to, Mas? La ya wajar to, kalau dalam kegiatan apapun kita harus menghindari resiko?
Emangnya semua resiko bisa dihindari?
Maksudnya?
Resiko tenggelam itu emangnya ada di aktifitas ngonthel becak?  Resiko nabrak gunung itu memang ada di dalam aktifitas nyupir angkot?
Lho, ya jelas nggak ada?
Ya itu, kalo mau menghindari tenggelam yo sampeyan ngonthel becak aja.  Kalo mau menghindari nabrak gunung, yo sampeyan jad sopir angkot aja!
Walah, yo nggak bisa gitu, Mas!
Yo bisa.  Gak mungkin kan sopir angkot nabrak gunung, yang ada jatuh ke jurang.  Gak mungkin kan, ngonthel becak tenggelam? Lah kalo jatuh ke kali dari jembatan terus tenggalam itu bukan resiko tenggelam. Tapi resiko jatuh ke kali.
O..., gitu....
Nah itu namanya resiko yang melekat.  Setiap aktifitas itu punya resiko yang melekat. Begitu juga dalam bisnis.  Pasti punya resiko yang melekat.  Dan tergantung pada bidangnya, setiap bisnis mempunyai resiko melekat yang berbeda.  Seperti tadi, jadi sopir angkot ya gak mungkin nabrak gunung.
Hmmm... Gitu?  Trus maksudnya terlalu menawan untuk dianggurin itu gimana, Mas?
Kuncinya gini, karena resiko itu terlalu menawan untuk dianggurin, maka kita harus benar-benar mengenal resiko kita.
Wah tar, belum mudheng kita...
Misal nih, kamu naksir sama temen perempuan kamu, apa yang kamu lakukan?
Ya..., mencari informasi detail tentang dia, apa kesuakaannya biar kita memperlakukannya dengan sebaik mungkin untuk mengambil hatinya.
Betul! Begitu pula dengan resiko.  Kita harus benar-benar mengenal apapun resiko yang kita punya.  Mengenal karakteristiknya, sehingga kita bisa memberikan perlakuan yang sebaik-baiknya terhadap resiko-resiko tersebut.  Tujuan akhirnya? Tujuan akhirnya adalah agar resiko itu tidak muncul/terjadi untuk mengganggu aktifitas kita.
Resiko adalah keuntungan. Kenapa bisa begitu?
Karena resiko yang tidak dikenali yang membuat kita cenderung meng-anggurkan akan berpotensi mengurangi pendapatan.  Misal resiko kegagalan produk pada saat release ke kastemer tidak diantisipasi/dikenali dengan baik maka akan mengakibatkan produk tersebut tidak bisa diterima oleh kastemer dan lebih lanjut akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan kastemer terhadap kita.
Bayangkan bila kita tidak mampu mengenali resiko kegagalan tersebut, maka kita tidak akan bisa meredam/meminimalisir kegagalan produk tersebut dengan mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan produk tersebut menjadi gagal.  Misal produk itu suatu aplikasi komputer.  Mestinya testing terhadap produk itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.  Jangan sampai ketika sudah sampai di tangan kastemer produk tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.  Artinya, bila produk tersebut tidak bisa memuaskan kastemer maka akan menghambat penjualan yang berarti mengurangi pendapatan dan akan meningkatkan biaya iklan untuk 'menutupi' kekurangan tersebut.
Namun sebaliknya, bila resiko kegagalan tersebut bisa kita kenali dengan baik, maka kita bisa mengendalikan resiko tersebut dengan mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan produk tersebut.  Dengan melakukan testing yang paripurna, untuk mempersembahkan suatu produk yang bugs free untuk para kastemer sehingga kastemer puas dan kepuasan itu kemudian menjadi testimoni yang baik sehingga secara gethok tular akhirnya produk tersebut benar-benar mendatangkan revenue. Dan testimoni yang baik dari kastemer juga kemudian akan menjadi iklan yang sangat efektif sehingga dalam hal ini berarti mengurangi cost.  Kamu tahu apa itu profit?
Profit = Revenue - Cost
Yap, itu tahu.... Jadi kalo revenue nya gede dari penjualan dengan cost periklanan yang kecil karena kita bisa mengandalkan gethok tularnya, maka berarti profitnya juga gede.  Betul gitu?
Betul, Mas?
Nah itu, yang aku maksud "Resiko itu Terlalu Menawan Untuk Dianggurin", maksudnya ya... kenali, pahami, dan kendalikan dia.  Karena resiko itu nghalang-halangi revenue dan menyebabkan biaya tinggi.  Kalau kita bisa mengendalikan dia berarti kita bisa mengendalikan apa yang menghalang-halangi revenue kita dan tentunya mengendalikan cost.

24 Oktober 2013

Hukum MLM (Multi Level Marketing)


Assalammu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???
Jazakullah Khairan.
.................................................
Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.
Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2]dan riba nasi’ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.
Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari ghararsebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]
Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]





[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.
[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg
[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.
[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)

    Alumni Fisika 1

    Agus Wuryantoro * Aminurohman * Atmaji Sukoco * Daniel Sadono * Djoko Triwidayanto * Djumono * Dwi "Sendrum" * Dwi Endri Setyowati * Eko Budi Prasetyo * Eko Sujatmiko * Eling Tumiarsih * Endang Mugiastuti * Endar Prastono * Fifi * Avanti Sulistyo Dewi * Halomon Purnomo Sitanggang * Haris Kurniawan * Hartoyo * Hikmah Nur Anggraeni * Imbuh Sulistyorini * Jarot Haryo Wibowo * Joko Sulistyo Tetuko * Joko Sutarno * Judi Elviana * Kasino * Kiswanto * Komariyah * Luthfi Bahyu Aji * Manisman * Mardiyono * Meini Arwati * Miko Hananto * Mukhamad Hasim Iswanto * Paiman * Pudjianto Eko Seno * Putut Wijonarko * Riyadi * Rudi Hartono (Alm) * Sigit Tri Wuryanto * Siti Rokhimah * Slamet Riyadi * Sugiri * Sugiyono * Susilo Wardoyo * Wihartoyo * Yohanes Sukmono

    Alumni Fisika 2

    Agung Budiyono * Agung Prabowo * Ambar Setyorini * Anwar * Mustajabul Mufid * Bambang Ari Prastono * Christina Melyana Rosita * Edi Kurniawan * Hartiningsih * Ie Ay Tjen * Imam Sudibyo * Marsidi * Munirudin * Puji Sri Diananingsih * Purwidiyanto * Ros Mariani * Rudi Aji Hermawan * Rudy Widyantara * Rusdi Pujianto * Sigit Pramudyana * Slamet * Slamet Rahardjo * Slamet Yudho Kusworo * Soenarso * Sri Setiyanti * Sugeng Riyadi * Sugiyanto * Suherman * Supriyanto * Supriyono Subegjo * Sutrisno * Tato Sri Hartono * Teguh Supriyanto * Tori Subiyanto * Tri Adi Wibowo * Tri Wahyudi * Tri Widiyarto Triyono * Umar Sahid * Uud Dharma Aji * Wahyu Indarto * Wasingah (Alm) * Wisnu Subiyanto * Wiwit Kurnanto * Yan Yan Garuyana * Yusda Indria Ambarwati * Yusuf Wibandoko

    Alumni Biologi 1

    Ana Satrianingsih * Antonius Rudi Sasongko * Arin Kurniawati * Arwiyani * Asti Hari Mulianingsih * Bagjowati Lestariningsih * Banu Hestiono * Budi Setyorini * Defrita Elijanti * Dian Saraswati * Djeni Edhi Wibowo * Dwiyanto Indrawan * Dyah Sri Sulistyani * Ekowati Puspitasari * Elisa Setiyawati * Endang Parjiatmi * Estiningtyas Dharmawasih * Hartono * Hedy Soeswandono * Hendrikus Awan Sudewo * Humaedi * Ibnu Wibowo * Indah Warni * Indaryati * Indrawati * Irianto * Isnaeni Widyawati * Karni Widiastuti * Khamid Rifai * Lina Septianingrum * Mohammad Fajar * Nurchayati Salamah * Pujianingsih * Purwanto * R.r. Nur Pawekas Widiastuti * Reni Nursanti * Rudi Sunarko * Sairin * Samirah * Saptono Susilo * Sri Hariyatiningsih * Sugiarti * Rinawati * Susi Harjanti * Tri Widiono

    Alumni Biologi 2

    Abu Darin * Ani Salamah * Bambang Edi Sumarno * Bambang * Setijawan * Dwi Haryanto (Karanganyar) * Edi Musriyanto * Edi Sutarto * Endang Dwi Astuti * Eri Nur Widiastuti * Hartiwi Indaryanti * Komarudin * Kusriyani * Liliek Hikam Himawan * Lilis Kurniawati *Martono (Tangerang) * Mastuti Kustianadjanti * Misman * Mujiono * Munirah * Novi Ratnawati Rahayu (Semarang) * Nur Chayati * Nurhayati Salamah * Prarianto * Respatiningsih * Setijono (Lampung) * Setiyadi (Bali) * Sri Haryani * Sri Purwanti Dewi * Sri Susmiyati * Sugito * Sulasmi * Sumartini * Supiarti * Supraptiningsih * Supriyadi * Suratmi * Suratmin * (Makasar) * Suratni * Sutji Nurhayati (Cilegon) * Tangguh Priatmoko Aji * Tanti Estiningsih * Teguh Setiawan * Tri Endar Suswatiningsih * Tuti Winarni * Wahyu Dwi Nugroho * Widi Hastina * Wing Wiharo (Solo) * Yunita Puspita Dewi

    Alumni Bahasa

    Ambar Pujiyatno * Anando Haryanto * Arief Prasetyo * Arlisman * Beti Rosmawati * Cahyo Pramono * Darwati * Dasuki Suprapto * "Didot" * Dwi Astuti * Edi Suprapto * Ellya * Nila Kusuma * Eni Kusrini * Ety Yuliastuti * Fajar Iva * Ganang Sutopo * Jusiphie Swasti Putra Utami * Kodriyanto * Kristanti Nurwidiyani * M. Romadi * Maria Theresia Ita * Wahyu Yuda Wasti * Muji Sumarti * Muridan * Ninik Ariyani * Nugro Ratnasari * Reny Citasary * Sakimun * Safyudin * Sri Subiyanti * Sulis Tiyowati * Supriyati * Swari Panca Utami * Teguh * Setiyono * Titi Purnawati * Triyanto * Tuti Sugiarti * Urip Danang Nugroho * Walgiyati * Warih Prabowo * Waris * Ronggowarsito * Wiwik Widiasih * Wury Udaningsih * Yatiningsih

    Alumni IPS 1

    Bambang Purwanto * Catherima Neni Suryandari * Christina * Indah Haryanti * Darsimin * Dedi Noerwahyudi * Djatining * Palupi * Djoko Tri Hantoro * Dumpyuk Eti Nurani * Edhi Sasono * Eko Heri Kiswanto * Eko Wahyudiono * Eli Susmieni * Erma Sulistianingsih * Fifti Miniasih * Fitri Rokhmah * Ignatius Edi Saptomo * Ignatius Sigit Kuncoro * Indra Lasmonowati * Kartika Rusmartini * Kasman * Margaretha Indarti Sukmawati * Maryati Is Purwanti * Moh. Basyarudin * Neni Budi Pratiwi * Nugroho Ediharjo * Nuniek Indriani * Purwanti * Risbudiyono * Sigit Priyadi * Slamet Widodo * Sri Kurniati Khofifah * Sri Suprapti * Sudjud Pambudi * Suharyati * Suharyatun * Susianto * Sutadi * Sutarto * Sutomo * Tien Herawati * Toto Tri Baryanto

    Alumni IPS 2

    Abdul Chodik Mukti * Aminah Zuhriyah * Amrih Wibowo * Ananto Handoyo * Anytri Juliawati * Arum Hapsariningtyas * Bambang Mulyono * Barkah Widiyati * Bibit Murti Rahayu * Catur Prasetyo * Dany Wibowo * Densy Fianti * Djuli Setijadi * Dwi Safarini * Dwi Suprihatiningsih * Joko Waluyo * Jony * Wijonarto * Maria Sri Sulastri * M Guntur Prahoro * Minarti * Mugi Rahayu * Muslimah * Restu Ariyani * Retno Wardani * Rina Susanti * Romelani * Roni Andarwantoro * Roslitasari * Rr. Tunjung Bayuwati * Rusmono * Santoso Ari * Nurhadi * Setiyowati * Slamet Riyadi * Sri Indah Wahjuni * Sri Sulastri * Stepanus Setyo Widiyanto * Siti Murfingah * Sugiarto * Supadmi * Suripto * Syaifulludin * Tresnani * Tri Budi Susetyo * Umi Fatimah Warisno * Widiyanti * Widodo

    Sekretariat

    * PondokJaya, Sektor 3A, BintaroJaya, Tangerang
    * Jl. Parkit Sektor2, BintaroJaya, Jakarta Selatan

    Email : DePOTTER90@Ymail.com

    Followers