Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis ulama Indonesia beberapa hari lalu terus menjadi kontroversi. Ada pihak yang suka cita mendukung tetapi ada pihak lain yang mencibir dan berargumen dengan segala macam alasan.
Dari perdebatan tersebut kalau kita cermati dari 2 kubu ini, kubu yang mendukung umumnya mereka yang peduli dengan generasi muda dan tentu saja ada pelajar didalamnya. Biarlah yang sudah terlanjur merokok. Tapi generasi muda dan wanita hamil hendaknya terhindar dari 'penyakit jangka panjang' dari rokok. Lembaga-lembaga yang sudah punya nama seperti Yayasan Lembaga konsumen Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia dan lembaga lainnya seperti PII yang memang selama ini menghendaki agar rokok di batasi tentu sangat mendukung.
Disisi lain ada pihak yang menolak fatwa haram rokok. Mereka yang selama ini menikmati jualan bahan baku asap tersebut menolaknya keras-keras. Karena sebagian kenikmatannya dari ladang dan pabrik-pabrik sedikit terusik. Bahkan ada diantara mereka yang sudah disebut ulama. Menyedihkan.... Tapi itulah realita. Seperti kita baca dan kita dengar selama ini.
Mereka yang menolak fatwa haram merokok bagi anak-anak (pelajar) dan wanita hamil pada umumnya yang terlibat langsung dan sudah merasakan manfaatnya secara ekonomi.
Fatwa haram yang sudah disampaikan majelis ulama sebenarnya bukan masalah agama saja. Dinegara-negara maju seruan untuk berhenti merokok pun diserukan oleh LSM disana. Tapi memang yang peduli akan rokok sangatlah sedikit. Seperti dilansir Oleh World Healt Organization (WHO), masyarakat dunia yang peduli akan bahaya rokok hanya 5% sementara dinegara berkembang tentu lebih kecil lagi.
Seperti apapun bentuk kepedulian masyarakat tentang bahaya rokok tanpa didukung oleh pemerintah akan sia-sia. Bersyukur banyak pemda di Indonesia mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan merokok ditempat umum. Tetapi kemudian kembali prihatin ketika perda yang futurusitik itu hanya disimpan, tidak pernah ditegakan.
Demikian juga larangan merokok dilingkungan pendidikan juga harus jalankan.
Berikut daftar beberapa kandungan asap rokok yang berbahaya:
dikutip dari: www.prestasikita.com
Disisi lain ada pihak yang menolak fatwa haram rokok. Mereka yang selama ini menikmati jualan bahan baku asap tersebut menolaknya keras-keras. Karena sebagian kenikmatannya dari ladang dan pabrik-pabrik sedikit terusik. Bahkan ada diantara mereka yang sudah disebut ulama. Menyedihkan.... Tapi itulah realita. Seperti kita baca dan kita dengar selama ini.
Mereka yang menolak fatwa haram merokok bagi anak-anak (pelajar) dan wanita hamil pada umumnya yang terlibat langsung dan sudah merasakan manfaatnya secara ekonomi.
Fatwa haram yang sudah disampaikan majelis ulama sebenarnya bukan masalah agama saja. Dinegara-negara maju seruan untuk berhenti merokok pun diserukan oleh LSM disana. Tapi memang yang peduli akan rokok sangatlah sedikit. Seperti dilansir Oleh World Healt Organization (WHO), masyarakat dunia yang peduli akan bahaya rokok hanya 5% sementara dinegara berkembang tentu lebih kecil lagi.
Seperti apapun bentuk kepedulian masyarakat tentang bahaya rokok tanpa didukung oleh pemerintah akan sia-sia. Bersyukur banyak pemda di Indonesia mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan merokok ditempat umum. Tetapi kemudian kembali prihatin ketika perda yang futurusitik itu hanya disimpan, tidak pernah ditegakan.
Demikian juga larangan merokok dilingkungan pendidikan juga harus jalankan.
Berikut daftar beberapa kandungan asap rokok yang berbahaya:
- TAR
- KARBON MONOKSIDA (CO)
- NIKOTIN
dikutip dari: www.prestasikita.com
1 comments:
Yang tidak mendukung bukan berarti tidak peduli dengan generasi mendatang atau tidak peduli dengan kesehatan. Terutama bagi aku sendiri, sepengetahuanku, halal haram tidak ditentukan oleh manfaat dan mudlarat tetapi oleh dalil-dalil yang kuat. Dalam kasus rokok, semua hanya berupa kiasan, artinya tidak pernah diketemukan dalil mengenai rokok maupun yang menyerupai rokok (dibakar, diisap dan seterunya). Dan lebih parah hanya berpatokan pada manfaat dan mudlarat. Jika begitu, daging kambing haram lah hukumnya. La wong kolesterolnya tinggi. BEgitu juga seafood. Bagi yang telah berumur pastinya agak merkinding dengar kata kolesterol.
Nah di sini, seharusnya MUI bisa mendudukan posisi rokok pada posisi yang seharusnya. Bisa saja rokok halal, merokok haram. Atau bahwa secara dzatnya rokok itu halal sehingga daun tembakau pun tidak najis. Tetapi ketika rokok itu disulut dan diisap, maka kegiatan merokok itu bisa jadi haram. Terutama jika dilakukan di tengah kerumunan macem di kendaraan umum.
Ini sama halnya dengan pisau.
Bahwa pisau itu halal secara dzatnya, tetapi menggunakan untuk membunuh yang tidak ada hak kita untuk membunuh maka tindakan membunuh itu sudah pasti haram.
Posting Komentar