Saat proklamsi kemerdekaan dibacakan oleh dwitunggal Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, Negara Indonesia yg baru lahir dalam suasana kevakuman pemerintahan setelah Jepang kalah perang dengan sekutu, belum memiliki perangkat elementary yg sangat mendasar yaitu Presiden/Wakil presiden dan Konstitusi. Yang ada hanya sebuah panitia yang kala itu dinamakan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Baru keesokan harinya, melalui sidang PPKI, ditetapkanlah Pres/Wapres dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Kerja kilat setelah sebelumnya dipersiapkan, dengan capaian hasil/output yg melampaui pemikiran pada masanya bahkan dua generasi sekalipun. Founding father kita kala itu mendapat limpahan rahmat dari Allah SWT, untuk perkara segenting dan sepenting ini, menyangkut negara dan rakyat di dalamnya. Dinamika yg melingkupi seperti suasana revolusi, penderitaan rakyat, menegakkan harga diri dan jati diri, main petak umpet dengan sekutu, menjadi latar belakang yg integral dan tidak bisa dipisahkan dengan pembentukan konstitusi itu sendiri. Setidaknya produk UUD 1945, menjadi modal dan fondasi yg sangat kuat dalam mendirikan rumah bangsa yang bernama negara
Akhir-akhir ini santer terdengar dari berbagai kalangan yang dipelopori para pensiunan jenderal, suatu gagasan dan pendapat bahwa seharusnya kita semua kembali ke UUD 1945 yang murni. Tentunya gagasan ini bukannya tanpa alasan. Ada yg beralasan alasan historis, penghargaan kepada founding father, tata negara, kesejahteraan, keadilan, dsb. Mereka mengatakan bahwa tujuan negara akan labih baik dan lebih terjamin apabila kita menggunakan konstitusi 1945 yg asli. Tentunya pendapat demikian tidak salah di alam demokrasi sekarang ini, dan sah-sah saja.
Kalau penulis berpendapat, bukankah pemikiran seperti bertentangan danga fakta, realita, serta hukum proses. Bukankah tidak serta merta orang mengenal ilmu pengetahuan lantas begitu saja datangnya serta tidak mutlak kebenarannya?? Pada masanya, teori geosentris begitu terkenal dan tidak terbantahkan.. namun apa yg terjadi kemudian? Teori itu runtuh setelah ilmu pengetahuan membuktikan bahwa Teori Heliosentris Copernicus-lah yang benar. Zaman dulu, orang bepergian naik kuda, sudah merasa paling cepat, tapi sekarang ini kita semua saksikan orang bepergian, sangat jarang menggunakan kuda tetapi menggunakan kendaraan bermotor, bahkan pesawat yg lebih cepat lagi. Pemecahan problematika bangsa dan pencapaian-nya, tentu selaras, sejalan, serta seiring dengan ruang dan waktu zaman yg melingkupinya beserta teknologi serta pemikiran saat itu. Awal kemerdekaan, mungkin belum perlu ada lembaga Mahkamah Konstitusi, mengingat suasana kemerdekaan yg masih harus dipertahankan. Demikian juga pemilihan presiden dan wapres secara langsung oleh rakyat pada awal kemerdekaan dulu, mengingat masa revolusi dan keterbatasan biaya. Juga masa jabatan pres/Wapres, yg tidak dibatasi sepanjang terpilih kembali, terbukti kemudian hari kurang tepat dan melahirkan keotoriteran kepemimpinan. Ini hanyalah beberapa contoh saja, masih banyak contoh yg dapat digali sesuai perbedaan zaman yg melingkupi antara Indonesia awal kemerdekaan dengan Indonesia modern saat ini, baik politik, ekonomi, hankam, sosial dsb. Dengan kondisi seperti itulah, UUD 1945 disempurnakan (diamandemen) mengikuti cara Amerika. Sedangkan kalo mengikuti cara Perancis, Maka konstitusi akan diganti total.
Kalau penulis boleh berpendapat, kiranya kurang tepat kita SET BACK ke 1945 dengan ber-memori dan mengenang serta napak tilas masa perjuangan dulu, sambil membayangkan hidup di zaman itu, juga bercita-cita pula mempunyai tatanan kenegaraan yg kalau boleh penulis katakan sudah kuno, padahal problematika yg kita hadapi adalah tahun 2009 ke atas, lengkap dengan kasus lokal dan global.
Naif melihatnya memelihara mindset (paradigma) seperti itu. Sulit rasanya mempercayai mereka berpendapat dan berpikir demikian demi kebaikan bangsa dan negara, tanpa kepentingan tertentu apalagi bagi yg pernah merasakan kekuasaan dan cenderung mempertahankan/berkeinginan status quo (Pro Status Quo). Janganlah NKRI yang umurnya masih muda, kepengin seperti Amerika Serikat yang sudah 3 abad yg lalu merdeka, atau negara-negara maju lainnya, tanpa mempertimbangkan historis dan situasi yg ada, serta budaya, etos kerja penghuni negara. Hendaknya kita semua berjuang, bekerja keras, ikhlas, seta sabar akan takdir dan ketentuan Tuhan. Sekiranya sekarang belum seperti Amerika Serikat, berarti kita harus bekerja dan berjuang lebih keras lagi, seraya senantiasa berdoa kepada Tuhan agar Tuhan ridho kepada kita dan mengabulkan permohonan kita. Tidak lantas menghujat, memfitnah, saling menyalahkan, dan bentuk serta perilaku tidak dewasa lainnya, yang kalo kita selami adalah cermin dari ketidakcerdasan itu sendiri, apalagi yg berbuat seperti itu tidak pernah memberikan solusi. Tidak semudah membalik telapak tangan menuju ke sana. Diperlukan daya dan upaya serta ikhtiar tiada henti dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan oleh segenap anak bangsa
Teruslah maju para pemikir dan pengelola negaraku dimanapun berada. Janganlah kalian ragu, berikan sumbangan pemikiran dan tenaga yang terbaik untuk negeri ini. Lengkapi dan sempurnakan segala sesuatu yg telah diberikan founding father kita dengan tulus dan ikhlas dan niat beribadah, supaya pertolongan Tuhan menjadi dekat.
Tidak pas membawa generasi muda set back ke zaman sebelumnya. Tantangan bangsa dan negara, sangat berbeda setiap zaman.
Damailah negeriku
Jayalah bangsaku
Aji/Fisika-2
.
Akhir-akhir ini santer terdengar dari berbagai kalangan yang dipelopori para pensiunan jenderal, suatu gagasan dan pendapat bahwa seharusnya kita semua kembali ke UUD 1945 yang murni. Tentunya gagasan ini bukannya tanpa alasan. Ada yg beralasan alasan historis, penghargaan kepada founding father, tata negara, kesejahteraan, keadilan, dsb. Mereka mengatakan bahwa tujuan negara akan labih baik dan lebih terjamin apabila kita menggunakan konstitusi 1945 yg asli. Tentunya pendapat demikian tidak salah di alam demokrasi sekarang ini, dan sah-sah saja.
Kalau penulis berpendapat, bukankah pemikiran seperti bertentangan danga fakta, realita, serta hukum proses. Bukankah tidak serta merta orang mengenal ilmu pengetahuan lantas begitu saja datangnya serta tidak mutlak kebenarannya?? Pada masanya, teori geosentris begitu terkenal dan tidak terbantahkan.. namun apa yg terjadi kemudian? Teori itu runtuh setelah ilmu pengetahuan membuktikan bahwa Teori Heliosentris Copernicus-lah yang benar. Zaman dulu, orang bepergian naik kuda, sudah merasa paling cepat, tapi sekarang ini kita semua saksikan orang bepergian, sangat jarang menggunakan kuda tetapi menggunakan kendaraan bermotor, bahkan pesawat yg lebih cepat lagi. Pemecahan problematika bangsa dan pencapaian-nya, tentu selaras, sejalan, serta seiring dengan ruang dan waktu zaman yg melingkupinya beserta teknologi serta pemikiran saat itu. Awal kemerdekaan, mungkin belum perlu ada lembaga Mahkamah Konstitusi, mengingat suasana kemerdekaan yg masih harus dipertahankan. Demikian juga pemilihan presiden dan wapres secara langsung oleh rakyat pada awal kemerdekaan dulu, mengingat masa revolusi dan keterbatasan biaya. Juga masa jabatan pres/Wapres, yg tidak dibatasi sepanjang terpilih kembali, terbukti kemudian hari kurang tepat dan melahirkan keotoriteran kepemimpinan. Ini hanyalah beberapa contoh saja, masih banyak contoh yg dapat digali sesuai perbedaan zaman yg melingkupi antara Indonesia awal kemerdekaan dengan Indonesia modern saat ini, baik politik, ekonomi, hankam, sosial dsb. Dengan kondisi seperti itulah, UUD 1945 disempurnakan (diamandemen) mengikuti cara Amerika. Sedangkan kalo mengikuti cara Perancis, Maka konstitusi akan diganti total.
Kalau penulis boleh berpendapat, kiranya kurang tepat kita SET BACK ke 1945 dengan ber-memori dan mengenang serta napak tilas masa perjuangan dulu, sambil membayangkan hidup di zaman itu, juga bercita-cita pula mempunyai tatanan kenegaraan yg kalau boleh penulis katakan sudah kuno, padahal problematika yg kita hadapi adalah tahun 2009 ke atas, lengkap dengan kasus lokal dan global.
Naif melihatnya memelihara mindset (paradigma) seperti itu. Sulit rasanya mempercayai mereka berpendapat dan berpikir demikian demi kebaikan bangsa dan negara, tanpa kepentingan tertentu apalagi bagi yg pernah merasakan kekuasaan dan cenderung mempertahankan/berkeinginan status quo (Pro Status Quo). Janganlah NKRI yang umurnya masih muda, kepengin seperti Amerika Serikat yang sudah 3 abad yg lalu merdeka, atau negara-negara maju lainnya, tanpa mempertimbangkan historis dan situasi yg ada, serta budaya, etos kerja penghuni negara. Hendaknya kita semua berjuang, bekerja keras, ikhlas, seta sabar akan takdir dan ketentuan Tuhan. Sekiranya sekarang belum seperti Amerika Serikat, berarti kita harus bekerja dan berjuang lebih keras lagi, seraya senantiasa berdoa kepada Tuhan agar Tuhan ridho kepada kita dan mengabulkan permohonan kita. Tidak lantas menghujat, memfitnah, saling menyalahkan, dan bentuk serta perilaku tidak dewasa lainnya, yang kalo kita selami adalah cermin dari ketidakcerdasan itu sendiri, apalagi yg berbuat seperti itu tidak pernah memberikan solusi. Tidak semudah membalik telapak tangan menuju ke sana. Diperlukan daya dan upaya serta ikhtiar tiada henti dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan oleh segenap anak bangsa
Teruslah maju para pemikir dan pengelola negaraku dimanapun berada. Janganlah kalian ragu, berikan sumbangan pemikiran dan tenaga yang terbaik untuk negeri ini. Lengkapi dan sempurnakan segala sesuatu yg telah diberikan founding father kita dengan tulus dan ikhlas dan niat beribadah, supaya pertolongan Tuhan menjadi dekat.
Tidak pas membawa generasi muda set back ke zaman sebelumnya. Tantangan bangsa dan negara, sangat berbeda setiap zaman.
Damailah negeriku
Jayalah bangsaku
Aji/Fisika-2
.
0 comments:
Posting Komentar